span.fullpost {display:inline;}

Tuesday, April 3, 2007

Mengugat Riau

oleh
muhammad Darwis
Kata menggugat pada pemaknaan kata benda mengandung arti sebagai bentuk rasa kekecewaan yang dialami oleh seseorang atau suatu pihak terhadap orang lain atau pihak lain. Kekecewaan seseorang atau pihak lain bisa saja berhubungan dengan semakin tidak sejalannya apa yang menjadi harapan dengan kenyataan. Seiring perjalanan waktu kekecewaan akan terakumulasi dalam bentuk pemuakan, tatkala rentang antara harapan dan kenyataan semakin melebar, dan tidak ada tanda-tanda akan kembali normal.
Kata menggugat pada pemaknaan kata kerja mengandung arti sebagai suatu gerakan moral untuk menghambat/mencegah terus berlangsungnya bentuk-bentuk perilaku yang menimbulkan kekecewaan tersebut. Menggugat dengan demikian berupaya untuk mengingatkan kembali apa-apa saja sebenarnya yang menjadi perjuangan moral, yang dalam realisasinya sudah menyimpang begitu jauh dari cita-cita moral itu sendiri. Dengan demikian, menggugat dalam arti kata kerja mengandung gerakan moral yang mengkritisi dan mengingatkan kembali seseorang atau kelompok orang untuk kembali ke pangkal jalan, dan mengayunkan kembali langkah-langkah baru pada rute yang seharusnya dan semestinya.
Pemaknaan dalam kalimat menggugat Riau dengan demikian dapat ditafsirkan sebagai gerakan moral untuk mengingatkan para pemegang-pemegang Teraju di Riau (Eksekutif maupun Legislatif), tentang langkah-langkah selama satu dan beberapa tahun belakangan ini, yang dinilai oleh elemen masyarakat telah mengalami pergeseran dari perjuangan dan cita-cita moral yang semestinya. Dengan tatanan pemahaman demikian, maka menggugat bukanlah perwujudan caci-maki yang tidak rasional, melainkan suatu upaya untuk memperbaiki suatu kondisi sosial ke arah yang lebih baik.
Beberapa catatan yang menjadi landasan untuk menggugat Riau, pada prinsipnya berhubungan dengan dimensi politik, hukum dan HAM, ekonomi, sosial, dan budaya, yang dalam tatanannya masih berserakan. Hal ini menjadi paradok, tatkala tanpa disadari, waktu telah menghantarkan kita berjalan selama 5 tahun dalam ruang waktu menuju Riau 2020. Apa yang sudah kita dapatkan selama itu ? Dalam tatanan riil, kampanye pemberantasan korupsi oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono justru ditanggapi dingin di Riau. Berbagai kasus korupsi yang melibatkan banyak pejabat di daerah ini, dalam proses penanganan hukumnya terkesan sangat lamban sekali.
Program K2I sebagai suatu program yang diarahkan pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Riau, masih belum menampakkan dampaknya terhadap perubahan kesejahteraan masyarakat. Tingkat kemiskin tetap saja berada pada persentase yang tinggi. Anak-anak usia sekolah yang putus sekolah dan atau tidak melanjutkan pendidikannya tetap saja terjadi di berbagai belahan daerah di Riau. Konflik agraria antara masyarakat hukum adat dengan investor belum mendapatkan suatu model penyelesaian yang permanen.
Sebagian besar masyarakat di Riau sebenarnya berharap kiranya permasalahan dan aspirasi masyarakat di Riau bisa diperjuangkan oleh anggota DPR/DPD asal Riau di tingkat Pusat. Tapi harapan itu hanya tinggal harapan. Sejauh ini peran wakil rakyat asal Riau di Pusat belum menunjukkan peran yang optimal dalam memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat Riau. Kondisi ini diperburuk lagi dengan lakon yang dipertontonkan oleh para wakil rakyat di DPRD Riau dalam konteks hubungan Eksekutif-Legislatif, dan dalam kontek hubungan antar pejabat daerah, seperti antara Gubernur dengan para Bupati/Walikota, antara Bupati/Walikota suatu daerah dengan Bupati/Walikota daerah lainnya, yang kental dengan egoisme daerah, yang semuanya telah melemahkan Riau.
Haruskan peristiwa/kejadian yang berlangsung di depan mata kita dan di dalam rumah kita ini dan sebenarnya merugikan Riau secara keseluruhan ini kita biarkan ? Tidak ! elemen masyarakat Riau berkewajiban untuk mengingatkan para pemegang teraju di dearah ini untuk kembali menata tatanan kehidupan di berbagai bidang, untuk merajut kembali benang-benang yang selama ini sudah kusut. Masyarakat berkewajiban untuk membangunkan dan menyadarkan berbagai komponen pemerintahan di daerah ini akan kekeliruan tentang kebijakan, prinsip dan persepsinya tentang Riau ke depan.

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home