span.fullpost {display:inline;}

Monday, March 26, 2007

DEMOKRASI MEMERLUKAN TRANSPARANSI

oleh
muhammad darwis
Proses gelombang demokrasi meluas ke seluruh dunia ketiga dimulai sejak tahun 1970-an, pada saat itu juga dimulai mempertanyakan legitimasi pemerintahan yang tidak demokratis. Proses pencetusan demokrasi di Indonesia baru didengungkan pada pertengahan tahun 1997 dengan runtuhnya rezim Orde Baru yang dipimpin oleh pengusahanya, HM. Soeharto.
Sistem demokrasi menciptakan pemerintahan yang memiliki derajat legitimatisi, kemampuan keterbukaan (baca: tranparansi), fleksibilitas, adil, dapat dipercaya, serta memiliki kapasitas pengelolaan pemerintahan secara damai, dengan mengedepankan pola negosisasi, kompromi dan kerjasama dengan semua element terutama masyarakat.
Era demokrasi, memberikan keberanian kepada publik untuk menyajikan ”sumbangsih” kepada pemerintah melalui partisipasi baik bersifat pasif maupun aktif. Partisipatif masyarakat ini mendorong tercetusnya keperluan akses untuk mendapatkan informasi-informasi publik yang telah lama terpendam dalam kekuasaan pemerintahan atau lebih dikenal dengan Rahasia Negara pada masa orde baru.
Kewajiban akan pentingnya pola tranparansi merupakan suatu proses penunjang pelaksanaan sistem demokrasi, ini dinilai dari kepentingan masyarakat umum untuk menjadi media kontrol sosial dalam penyelenggaraan pemerintahan dan menciptakan pemerintahan yang dapat dipercaya, dan jangan dipandang sebagai bentuk kebablasan demokrasi menurut beberapa kalangan pejabat negara ini. Tranparansi diterjemahkan pada proses keterbukaan sistem pemerintahan sehingga dapat diamati dan diawasi dalam bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan good governance dan clean government sebagai kontrol sosial agar pemerintahan tidak kebablasan dalam penyelenggaraannya dengan maraknya sistem korupsi, kolusi dan nepoteisem.
Selain dibangun dengan pola tranparansi, pemerintahan yang demokrasi juga memerlukan pola lainnya yaitu akuntabilitas dan partisipasi. Akuntabilitas merupakan aspek pertanggungjawaban pemerintah kepada hukum dan masyarakat atau kepada element penjaga demokrasi yang menempatkan pada posisi memberi komentar, kritik dan saran demi tercipta demokrasi yang dinamis. Sedangkan partisipasi dapat diartikan secara mutlak masyarakat melalui suara dalam pemilihan umum, maupun secara perwakilan oleh kelompok-kelompok dan asosiasi yang berkembang di masyarakat sebagai bentuk masyarakat yang madani.
Tranparansi versus Rahasia Negera dalam era demokrasi merupakan hal yang menarik untuk mendapat kajian dan perhatian lebih luas baik ditingkatan lokal Riau maupun ditingkatan nasional, baik dengan cara mempertentangkan secara nyata antar keduanya, ataupun dapat pula diadakan sebuah bentuk pengecualian (spesialisasi) demi tidak tercemarnya sebuah proses demokrasi yang diimpikan.
Rahasia Negara juga merupakan kebutuhan pemerintah yang didengungkan oleh penyelenggaraan pemerintahan terutama pada bidang Hankam. Kerahasiaan pada bidang Hankam diperuntukan demi terciptanya kerahasiaan akan kebijakan dan strategi keamanan nasional.
Inilah mungkin Indonesia, dengan sipat ketimuran pemerintah tidak berani menunjukan “kesombangan” sebagai suatu bangsa yang merdeka dihadapan negara asing akan kekuatan yang kita miliki sehingga tercipta saling menghargai antara sesama negara. Atau pentingnya Rahasia Negara ini pada bidang Hankam diperuntukan untuk menutupi kekurangan bangsa ini akan kekuatan Hankam dari negara asing. Jika ini terjadi amat disesalkan karena pentingnya kerahasiaan negara dalam bidang kebijakan dan strategi Hankam terjadi karena untuk menutupi ketidakmampuan yang dimiliki.
Pertentangan antara pola tranparansi yang dikumandangkan oleh sistem demokrasi dengan kepentingan Rahasia Negara dapat diambilkan benang merah antara keduanya yaitu keduanya tercipta dalam rangka mengkritisi kepercayaan masyarakat kepada penyelenggaraan negara. Tranparansi memberikan kepercayaan kepada penyelenggara negara dengan mengharapkan pertanggungjawaban atas langkah yang telah diperbuat sedangkan Rahasia Negara memberikan kepercayaan secara penuh tanpa meminta pertanggungjawaban.
Pada penciptaan demokrasi lokal, fenomena tentang pentingnya pola tranparansi juga terjadi di propinsi Riau, dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang bertanggung jawab, dengan melibatkan masyarakat atau kelompok masyarakat yang senantiasa mengawasi penyelenggaran pemerintahan. pentingnya tranparansi adalah demi terciptanya kesejahteraan masyarakat Riau.
Keinginan akan pelaksanaan pola tranparansi di Kota Pekanbaru, telah menghasilkan suatu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tranparansi Dan Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, yang dipelopori oleh rekan-rekan JIMAT (Jaringan Masyarakat Untuk Tranparansi) dan TII-Riau yang bertujuan untuk menciptakan sistem demokrasi dengan melibatkan masyarakat dengan memenuhi kebutuhan informasi publik.
Rancangan ini telah dimasukan ke lembaga legislatif kota Pekabaru (DPRD Kota Pekanbaru) sebagai hak inisiatif dewan dalam memprakarsai sebuah bentuk Peraturan Daerah.
Mari kita kawal dan pantau semoga Ranperda ini dapat direaliasikan menjadi salah satu pendoman penyelenggaraan pemerintahan di Kota Pekanbaru, Amin.

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home