span.fullpost {display:inline;}

Thursday, April 12, 2007

INVENTARISASI DAN ANALISA PERATURAN DAERAH YANG BERIMPLIKASI NEGATIF


oleh

muhammad darwis

Bergulirnya era reformasi Indonesia telah dimulai semenjak tahun 1998 sebagai langkah awal dari keinginan untuk melakukan penciptaan perubahan dari sistem sentralisasi kepada sistem desentralisasi, sistem desentralisasi memberikan kebijakan dan kewenangan lebih kepada daerah untuk mengatur kebijakan dan program serta aturan pemerintahan di daerahnya masing-masing, hal ini didukung dengan terciptanya Undang-Undang No. 22 tahun 1999 yang menerapkan sistem otonomi daerah. Otonomi daerah merupakan harapan yang telah lama diinginkan oleh daerah-daerah di Indonesia agar dapat mengatur daerahnya sendiri, bahkan ada keingian untuk dapat melepaskan diri dari Indonesia, namun pelaksanaan otonomi daerah yang saat ini dilaksanakan juga dibatasi kewenangan daerah pada beberapa bagian antara lain : agama, pertahanan keamanan, kebijakan fiskal, hukum,

Propinsi Riau dalam pelaksananan otonomi daerah, memerlukan aturan hukum selain yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk mengatur kelancaran dan penertiban prosedural pelaksanan suatu kebijakan. Aturan daerah yang diterbitkan pemerintah daerah merupakan keterikatan secara hukum disebutkan dengan peraturan daerah. Peraturan daerah berdasarkan hirarki perundang-undangan tidak termasuk dalam tingkatan hukum yang diakui di Indonesia, namun pengesahan peraturan daerah amat diperlukan untuk mengatur pelaksanaan kebijakan dan kadang-kadang berada di luar batas kewenangan daerah.

Dalam pengembangan iklim investasi dan usaha di daerah juga perlu diatur dalam peraturan daerah sehingga pelaksanan investasi memiliki ketertiban dalam pelaksanaannya. Namun saat ini dinilai masih banyak peraturan daerah yang menghambat pelaksanaan investasi, salah satu contoh yang dapat dipaparkan antara lain :

Untuk mengatasi permasalah pertentangan peraturan daerah dengan perbaikan iklim investasi perlu dilakukan pengkajian ulang terhadap peraturan daerah, demi kebaikan perkembangan pembangunan di daerah terutama propinsi Riau.

Akibat banyaknya peraturan daerah yang memiliki implikasi negatif terhadap iklim usaha menyebabkan tidak kondusifnya iklim investasi, sehingga menghambat perkembangan daerah. Sumber dana pembangunan daerah tidak hanya dikeluarkan dari anggaran pendapatan dan pembelanjaan daerah serta keuangan pemerintah lainnya. Adapun permasalahan harus dipecahkan antara lain:

1.1 Apakah benar adanya peraturan daerah propinsi Riau yang menghambat pelaksanaan investasi di propinsi Riau ?

1.2 Bagaimana menyikapi peraturan daerah yang terindikasi menghambat pelaksanaan iklim investasi di propinsi Riau ?

1.3 Solusi apakah yang diharapkan mampu memberikan perbaikan iklim investasi di propinsi Riau

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home